Istilah Public Domain digunakan
untuk menyebut karya-karya atau pekerjaan yang hak intelektualnya tidak berlaku.
Dengan kata lain, tidak dilindungi oleh hak cipta. Karya/pekerjaan tersebut
telah menjadi milik publik. Ada tiga kategori utama karya public domain:
- Karya/pekerjaan yang otomatis menjadi public domain adalah yang tidak bisa dilindungi oleh hak cipta, contoh: Judul, nama, slogan, simbol (sebagai catatan, penggunaan karya/pekerjaan seperti disebutkan dalam contoh bisa jadi dilindungi oleh hukum lain seperti hak paten atau trademark),
- Karya/pekerjaan yang memang diperuntukkan untuk public domain oleh pembuatnya,
- Karya/pekerjaan yang hak ciptanya sudah kadaluarsa.
Bagaimana hak cipta disebut kadaluarsa?