Istilah Public Domain digunakan
untuk menyebut karya-karya atau pekerjaan yang hak intelektualnya tidak berlaku.
Dengan kata lain, tidak dilindungi oleh hak cipta. Karya/pekerjaan tersebut
telah menjadi milik publik. Ada tiga kategori utama karya public domain:
- Karya/pekerjaan yang otomatis menjadi public domain adalah yang tidak bisa dilindungi oleh hak cipta, contoh: Judul, nama, slogan, simbol (sebagai catatan, penggunaan karya/pekerjaan seperti disebutkan dalam contoh bisa jadi dilindungi oleh hukum lain seperti hak paten atau trademark),
- Karya/pekerjaan yang memang diperuntukkan untuk public domain oleh pembuatnya,
- Karya/pekerjaan yang hak ciptanya sudah kadaluarsa.
Bagaimana hak cipta disebut kadaluarsa?
Ada batas-batas tertentu yang menyebabkan hak cipta suatu karya menjadi kadaluarsa. Batas-batas ini tidak sama di setiap negara, bergantung pada peraturan di negara masing-masing.
Karya berupa buku juga dapat
masuk ke dalam kategori public domain. Di Indonesia, hak cipta akan valid
hingga 50 tahun setelah kematian sang penulis. Maksudnya, jika si penulis
meninggal dunia tahun 2013, maka tulisannya akan menjadi public domain 50 tahun
kemudian. Apabila sebuah karya memiliki dua penulis, maka usia yang menjadi
referensi adalah penulis yang hidup paling lama.
Untuk informasi mengenai jangka
waktu perlindungan hak cipta negara-negara lain dapat dilihat di sini.
Konvensi Bern
Terdapat sebuah persetujuan
internasional mengenai hak cipta. Disetujui pertama kali di Bern, Swiss, tahun
1886. Persetujuan ini dikenal dengan Konvensi
Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra. Biasa disebut dengan Konvensi Bern. Persetujuan Konvensi
Bern mewajibkan setiap negara anggota untuk melindungi hak cipta dari
masing-masing negara yang ikut menandatanginya.
Sebelum diterapkannya Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya hanya berlaku bagi karya yang diciptakan di negara bersangkutan. Akibatnya suatu karya bisa dilindungi hak ciptanya di negaranya, namun dapat disalin dan dijual di negara lain secara bebas.
Intinya, Konvensi Bern menetapkan tolak ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara. Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya (kecuali fotografi dan sinematografi) akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia. Namun masing-masing negara diperbolehkan memberikan jangka waktu yang lebih lama.
Sebelum diterapkannya Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya hanya berlaku bagi karya yang diciptakan di negara bersangkutan. Akibatnya suatu karya bisa dilindungi hak ciptanya di negaranya, namun dapat disalin dan dijual di negara lain secara bebas.
Intinya, Konvensi Bern menetapkan tolak ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara. Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya (kecuali fotografi dan sinematografi) akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia. Namun masing-masing negara diperbolehkan memberikan jangka waktu yang lebih lama.
Rule of The Shorter Term
Mungkin akan ada yang bertanya,
jika ketentuan validasi hak cipta di setiap negara berbeda-beda, bagaimana
memberlakukannya terhadap suatu buku yang diterbitkan di beberapa negara dengan
jangka waktu hak cipta berbeda-beda? Misal, sebuah buku diterbitkan di negara
dengan ketentuan hak cipta adalah 50 tahun setelah meninggalnya si penulis.
Namun buku ini juga diterbitkan di negara lain dengan ketentuan hak cipta di
negara tersebut adalah 70 tahun setelah wafatnya si penulis.
Terkait hal ini terdapat peraturan yang dikenal dengan istilah Rule of The Shorter Term, sering disebut juga Comparison of Terms. Jadi apabila masa perlindungan hak cipta si pengarang telah terlampaui di negaranya, si pengarang tidak dapat memperoleh perlindungan yang lebih lama di luar negeri, sekalipun undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.
Selain Konvensi Bern, konvensi internasional lainnya yang juga melindungi hak cipta adalah Universal Copyright Convention (UCC). Konvensi ini disetujui di Jenewa tahun 1952.
Masalah hak cipta ini memang cukup rumit. Hal ini tentu saja karena bertujuan untuk melindungi karya/pekerjaan seseorang agar tidak digunakan apalagi disalahgunakan oleh orang lain. Apabila ingin menggunakan karya-karya public domain, sebaiknya diteliti terlebih dahulu keterkaitannya dengan peraturan hak cipta dari negara yang bersangkutan.
Terkait hal ini terdapat peraturan yang dikenal dengan istilah Rule of The Shorter Term, sering disebut juga Comparison of Terms. Jadi apabila masa perlindungan hak cipta si pengarang telah terlampaui di negaranya, si pengarang tidak dapat memperoleh perlindungan yang lebih lama di luar negeri, sekalipun undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.
Selain Konvensi Bern, konvensi internasional lainnya yang juga melindungi hak cipta adalah Universal Copyright Convention (UCC). Konvensi ini disetujui di Jenewa tahun 1952.
Masalah hak cipta ini memang cukup rumit. Hal ini tentu saja karena bertujuan untuk melindungi karya/pekerjaan seseorang agar tidak digunakan apalagi disalahgunakan oleh orang lain. Apabila ingin menggunakan karya-karya public domain, sebaiknya diteliti terlebih dahulu keterkaitannya dengan peraturan hak cipta dari negara yang bersangkutan.
Sumber:
http://en.wikipedia.org/wiki/Rule_of_the_shorter_term
http://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Bern_tentang_Perlindungan_Karya_Seni_dan_Sastra
http://www.teachingcopyright.org/handout/public-domain-faq/
http://www.gutenberg.org/wiki/Gutenberg:Copyright_FAQ
Angewid
@ange_wid
No comments:
Post a Comment